Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
SMK/MAK mengungkaplkan bahwa tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk:
1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik, 2.
Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, 3. Mendiagnosis
kesulitan belajar peserta didik, 4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran,
dan 5. Mengetahui pencapaian kurikulum.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian
yang dilaksanakan untuk siswa SMK guna mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI.
UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh satuan pendidikan terakreditasi
bersama mitra dunia usaha/industri atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi
lulusan.