MISKONSEPSI PADA PENILAIAN


Uajian Akhir Sekolah (UAS) akan dilaksanakan di sekitar pertengahan Desember 2013, beberapa Dinas Pendidikan Kab/Kota sudah mulai ancang ancang mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam perencanaan untuk pelaksanaan UAS ini sering lupa pada landasan filosofis dan yuridis. Berikut beberapa hal yang sering menjadi sumber kesalahan yang jarang dievaluasi secara utuh, sehingga seolah bahwa beberapa kebiasaan sulit keluar dari kaidah akademik yang seharusnya menjadi patokan utama dalam sistempenilaian.
  1. US Bersama
  2. UAS Bersama.
  3. Soal dibuat terlebih dahulu dari Kisi-kisi
  4. Bobot Pilihan Ganda tiap butir sama
  5. Set soal tanpa validitas Reliabilitas Tingkat Kesukaran dan daya Beda
Permasalahan diatas diyakini akan terus mengganggu pemikiran pengajar dan pendidik manakala tidak sesuai dengan kaidah semestinya. Pembenahan terhadap miskonsepsi  ini adalah sekarang dan dimulai dari halyang kecil.

US Bersama,  

  • Mari kita lihat dengan hati jernih untuk kepentingan pendidikan. Ujian Sekolah (US),  Menurut Permendknas no20 tahun 2007 pasal 8 dituliskan bahwa Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah. Untuk kurikulum 2013 yang diatur pleh Permendikbud No 66 Tahun 2013 Bab II pasal 11 tertulis   Ujian  Sekolah/Madrasah  merupakan  kegiatan  pengukuran  pencapaian kompetensi  di  luar  kompetensi  yang  diujikan  pada  UN,  dilakukan  oleh satuan pendidikan. 
  • Jika rasionalnya adalah untuk pemetaan atau standar kab/kota, mengapa harus menganggu proses penilaian yang ada. Evaluasi dan pemetaan memiliki filosofi yang berbeda. Jadi pemetaan harus dilakukan terpisah dengan US.
  • Sekolah sekolah kecil mengeluh dengan biaya yang besar untuk uas,
UAS Bersama.
  • Menurut Permendiknas No20 Tahun 2007 pasal  6 tertulis mengenai UAS yaitu Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Untuk kurikulum 2013 yang diatur pleh Permendikbud No 66 Tahun 2013 Bab II pasal 7 redaksinya sama persis dengan permendiknas no 20.Sama halnya dengan US, UAS pun tidak memiliki rasional yang cukup untuk dilaksanakan bersama baik dari sisi filosofi, teori apalagi dari sisi aturan yang sangat jelas mengungkapkanya.
Soal dibuat terlebih dahulu dari Kisi-kisi
  • Sebenarnya fenomena ini tidak atau bukan miskonsepsi, tetapi karena kemalasan pembuat soal dan budaya formalisme berpadu. 
  • Sulit membayangkan bagaimana penilaian mencapai tujuan apa yang dinilai jika tanpa kisi-kisi karena arah yang sembarang

Bobot Pilihan Ganda tiap butir sama
  • Tingkat kesukaran pada tiap butir soal pilihan ganda selalu bertingkat begitu juga dengan ranahnya bisa dari c1 atau pengetahuan sampai c5 atau sistesis. Sehingga tidak adil ketika setiap butir soal memperoleh bobot yang sama misal 1 untuk benar dan 0 untuk salah. Padahal siswa mengerjakan dengan energi yang berbeda.
Set soal tanpa validitas Reliabilitas Tingkat kesukaran dan daya Beda
  •  Sejatinya setiap guru memiliki bank soal yang terkumpul dari setiap ulangan yang dianalisis dan menghasilkan nilai validitas, reliabilitas tingkat sukar dan daya beda. Butir soal ini kemudian dipilah mana yang valid dan reliabel kemudian dijadikan bank soal. Realitanya setiap ada kegiatan Ulangan harian,UTS, UAS ataupun US pembuat soal membuat soal baru ataupun memakai soal lama.

No comments :