SUPERVISI PADA MASA DARURAT COVID-19

Sebagaimana tercantum pada Permendikbud 143 Tahun 2014 bahwa seorang pengawas memiliki tugas yang terdiri dari tugas pokok, tugas penunjang dan tugas tambahan. Tugas pokok dengan Jumlah dan beban  pekerjaan yang luar biasa besarnya, namun ketika terjadi situasi Darurat Covid-19 seperti saat ini, apakah perkerjaan pengawasan bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan memperhatikan uraian tentang tugas pokok dan penunjang semuanya dapat dilaksanakan dengan baik melalui pengawasan dengan metode Daring atau online.

Berikut pengalaman penulis dalam melaksanakan supervisi melalui media online  untuk kurun waktu dua bulan.
1.   Menyusun Program Pengawasa
a.      Penyusunan program pengawasan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
b.   Memperhatikan berbagai kebijakan yang sudah dibuat oleh pengambil kebijakan terkait dengan situasi darurat covid 19 seperti: Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Gubernur terkait SItuasi Tertentu Darurat Covid-19, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan.
c.    Menyusun format berbasis cloud untuk diisi oleh sekolah sebagai bahan monitoring bagaimana keterlaksanaan kebijakan kebijakan yang sudah dibuat oleh pengambil kebijakan. Misalnya di Provinsi Jawa Barat Pengawas Sekolah, Guru dan Siswa di rumahkan untuk melaksanakan kegiatan rutinitas nya menggunakan media online. Maka Pengawas sekolah menyusun matrik untuk tiap sekolah binaanya apakah mekanisme tersebut berjalan atau tidak. Contoh instrument yang dibuat untuk diisi oleh sekolah adalah di gg.gg/monitol Pada format itu setiap guru mengisikan link pembelajaran baik materi ajar, kelas virtual maupun penugasan latihan dan soal soal yang dibuatnya dituangkan dalam suatu format menyeluruh.
d.   Menyiapkan ruang ruang kelas virtual agar sekolah binaan bisa menyerahkan dokumen dengan terjaga kerahasianya. Misalnya penulis membuat ruang kelas virtual disimpan di classroom.google.com dengan  kode tfusbtv. Pengalaman  penulis jika penyimpanan dilakukan di link googlr drive maka fragmatisme akan muncul, laporan yang sudah ada diunduh, di copas dan diibah lalu diunggah lagi oleh sekolah yang malas menyusun pelaporan.
e.    Mempersiapkan jadwal Video Conference dengan sekolah binaan secara massive tidak sporadic atau parsial. Bahan pembinaan terdiri dari dua bagian yaitu kegiatan melanjutkan program awal tahun atau kegiatan khusus ketika pelaksanaan kebijakan.  Contoh jadwab bisa dilihat di http://gg.gg/jadwalcovid19

Vicon dilaksanakan dengan menggunakan zoom.com agar lebih focus dilaksanakan tidak menyeluruh kepada seluruh sekolah binaan tetapi tiap sekolah “didatangi” untuk memastikan ada implementasi kebijakan yang sudah dicanangkan. Pembinaan dilakukan juga secara bertahap karena bileh jadi untuk SMK yang besar dengan jumlah kompetensi keahlian yang banyak akan lebih banyak juga permaslaahan yang dibicarakan.
f.        Sekolah harus sudah mengetahui agenda supervise apa yang akan dilakukan agar mempersiapkan bahan dokumen apa yang harus disediakan. Contoh untuk  agenda supervisi bisa dibuka di http://gg.gg/agendasupakcovid19
2.   Melaksanakan Program
a.  Melaksanakan pembinaan guru/kepala sekolah
b.  Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c.  Melaksanakan penilaian kinerja guru/kepala sekolah
Pelaksanaan program pembinaan guru dan kepala sekolah dilaksanakan melalui vicon sebagaimana diutarakan pada perencanaan. Pemantauan delapan standar nasional Pendidikan dilakukan sebagai berikut: pertama untuk 4 standar kurikulum dilaksanakan melalui pemantauan matriks yang disimpan di google.drive, sedangkan untuk pengelolaan, pembiayaan sarana dan tendik bisa dilakukan melalui wawancara kepada stakeholder disertai bukti fisik berupa laporan kepala sekolah. Sedangkan untuk penilaian Kinerja Kepala sekolah itu ada di akhir bulan Oktober, mudah mudahan saja pada bulan oktober tahun 2020 kondisi sudah normal kembali.
3.   Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
Evaluasi program pengawasan dilaksanakan oleh Pengawas sekolah secara personal di rumah, bisa juga dilakukan Bersama dengan pengawas lain melalui vicon.
1.   Membimbing dan Melatih Profesional Guru
a. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP/K3S/MKKS/FKKS dan sejenisnya
b.     Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah
c.   Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, system informasi dan manajemen
d.     Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah
e.     Membimbing pengawas sekolah muda/madya dalam melaksanakan tugas pokok
Pada pronsipnya sama pelatihan kepada guru bisa dilaksanakan secara komunal yaitu dilakukan vicon kepada mgmp, disitulah perlunya pengawas ada media di gurp-grup mgmp atau setidaknya komunikasi dengan para ketua mgmp tidak ada hambatan agar mudah untuk memobilisasi pelaksanaan pembinaan.
2.   Melaksanakan Tugas Pengawasan di Daerah Khusus
Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana social atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
3.   Menyusun Karya Tulis Ilmiah
a.     Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang di publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.     Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang di publikasikan dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
c.  Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak di publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
d.  Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak di publikasikan dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Serta tugas penunjang sebagai berikut:
1.       Peran Serta dalam Seminar/Lokakarya Bidang Pendidikan Formal/Kepengawasan Sekolah 
2.       Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi  
3.       Keanggotaan Dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
4.       Melaksanakan Kegiatan Pendukung Pengawasan Sekolah
5.       Mendapat Penghargaan/tanda jasa
6.       Memperoleh gelar/iazah yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu
 Penyusunan karya tulis ilmiah dan kegiatan penunjang semuanya sama dilakukan dari rumah melalui  kelas virtual, viceo conference dan pengambilan data dilakukan melalui questioner online. Mudah mudahan tulisan ini bisa memberikan sedikit manfaat agar supervise baik akademik maupun manajerial tetap berjalan ditengah berkecamuknya wabah covid-19

No comments :