Sebagaimana tercantum pada Permendikbud 143
Tahun 2014 bahwa seorang pengawas memiliki tugas yang terdiri dari tugas pokok,
tugas penunjang dan tugas tambahan. Tugas pokok dengan Jumlah dan beban
pekerjaan yang luar biasa besarnya, namun ketika terjadi situasi Darurat
Covid-19 seperti saat ini, apakah perkerjaan pengawasan bisa dilaksanakan
dengan baik. Dengan memperhatikan uraian tentang tugas pokok dan penunjang semuanya
dapat dilaksanakan dengan baik melalui pengawasan dengan metode Daring
atau online.
Berikut pengalaman penulis dalam melaksanakan supervisi melalui media online untuk kurun waktu dua bulan.
a. Penyusunan
program pengawasan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
b. Memperhatikan
berbagai kebijakan yang sudah dibuat oleh pengambil kebijakan terkait dengan
situasi darurat covid 19 seperti: Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Keputusan Gubernur terkait SItuasi Tertentu Darurat Covid-19, Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan.
c. Menyusun
format berbasis cloud untuk diisi oleh sekolah sebagai bahan
monitoring bagaimana keterlaksanaan kebijakan kebijakan yang sudah dibuat oleh
pengambil kebijakan. Misalnya di Provinsi Jawa Barat Pengawas Sekolah, Guru dan
Siswa di rumahkan untuk melaksanakan kegiatan rutinitas nya menggunakan media
online. Maka Pengawas sekolah menyusun matrik untuk tiap sekolah binaanya
apakah mekanisme tersebut berjalan atau tidak. Contoh instrument yang dibuat
untuk diisi oleh sekolah adalah di gg.gg/monitol Pada format
itu setiap guru mengisikan link pembelajaran baik materi ajar, kelas virtual
maupun penugasan latihan dan soal soal yang dibuatnya dituangkan dalam suatu format
menyeluruh.
d. Menyiapkan
ruang ruang kelas virtual agar sekolah binaan bisa menyerahkan dokumen dengan
terjaga kerahasianya. Misalnya penulis membuat ruang kelas virtual disimpan
di classroom.google.com dengan kode tfusbtv. Pengalaman penulis jika penyimpanan
dilakukan di link googlr drive maka fragmatisme akan muncul, laporan yang sudah
ada diunduh, di copas dan diibah lalu diunggah lagi oleh sekolah yang malas
menyusun pelaporan.
e. Mempersiapkan
jadwal Video Conference dengan sekolah binaan secara massive tidak sporadic
atau parsial. Bahan pembinaan terdiri dari dua bagian yaitu kegiatan
melanjutkan program awal tahun atau kegiatan khusus ketika pelaksanaan
kebijakan. Contoh jadwab bisa dilihat di http://gg.gg/jadwalcovid19
Vicon dilaksanakan dengan menggunakan zoom.com agar lebih focus
dilaksanakan tidak menyeluruh kepada seluruh sekolah binaan tetapi tiap sekolah
“didatangi” untuk memastikan ada implementasi kebijakan yang sudah dicanangkan.
Pembinaan dilakukan juga secara bertahap karena bileh jadi untuk SMK yang besar
dengan jumlah kompetensi keahlian yang banyak akan lebih banyak juga
permaslaahan yang dibicarakan.
f.
Sekolah
harus sudah mengetahui agenda supervise apa yang akan dilakukan agar
mempersiapkan bahan dokumen apa yang harus disediakan. Contoh untuk
agenda supervisi bisa dibuka di http://gg.gg/agendasupakcovid19
2. Melaksanakan Program
a. Melaksanakan pembinaan guru/kepala sekolah
b. Memantau pelaksanaan delapan standar nasional
pendidikan
c. Melaksanakan penilaian kinerja guru/kepala
sekolah
Pelaksanaan program pembinaan guru dan kepala
sekolah dilaksanakan melalui vicon sebagaimana diutarakan pada perencanaan.
Pemantauan delapan standar nasional Pendidikan dilakukan sebagai berikut:
pertama untuk 4 standar kurikulum dilaksanakan melalui pemantauan matriks yang
disimpan di google.drive, sedangkan untuk pengelolaan, pembiayaan sarana dan
tendik bisa dilakukan melalui wawancara kepada stakeholder disertai bukti fisik
berupa laporan kepala sekolah. Sedangkan untuk penilaian Kinerja Kepala sekolah
itu ada di akhir bulan Oktober, mudah mudahan saja pada bulan oktober tahun
2020 kondisi sudah normal kembali.
3. Evaluasi Hasil
Pelaksanaan Program Pengawasan
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada sekolah binaan
Evaluasi program pengawasan dilaksanakan oleh
Pengawas sekolah secara personal di rumah, bisa juga dilakukan Bersama dengan
pengawas lain melalui vicon.
1. Membimbing dan Melatih Profesional
Guru
a. Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP/K3S/MKKS/FKKS dan sejenisnya
b. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah
c. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, system informasi
dan manajemen
d. Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah
e. Membimbing
pengawas sekolah muda/madya dalam melaksanakan tugas pokok
Pada pronsipnya sama pelatihan kepada guru bisa
dilaksanakan secara komunal yaitu dilakukan vicon kepada mgmp, disitulah
perlunya pengawas ada media di gurp-grup mgmp atau setidaknya komunikasi dengan
para ketua mgmp tidak ada hambatan agar mudah untuk memobilisasi pelaksanaan
pembinaan.
2. Melaksanakan
Tugas Pengawasan di Daerah Khusus
Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam,
bencana social atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
3. Menyusun Karya Tulis Ilmiah
a. Membuat
karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang di publikasikan
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Membuat
karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang di
publikasikan dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
c. Membuat
karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak di
publikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
d. Membuat
karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak di
publikasikan dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit
Serta tugas penunjang sebagai berikut:
1. Peran Serta dalam Seminar/Lokakarya
Bidang Pendidikan Formal/Kepengawasan Sekolah
2. Keanggotaan
Dalam Organisasi Profesi
3. Keanggotaan Dalam Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
4. Melaksanakan Kegiatan Pendukung
Pengawasan Sekolah
5.
Mendapat
Penghargaan/tanda jasa
6. Memperoleh gelar/iazah yang tidak
sesuai dengan bidang tugas yang diampu
No comments :
Post a Comment