Showing posts with label SERTIFIKAT KOMPETENSI. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKAT KOMPETENSI. Show all posts

SERTIFIKAT KEAHLIAN TANPA UKK DI MASA DARURAT COVID-19

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK mengungkaplkan bahwa  tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk: 1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik, 2.  Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, 3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik, 4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran, dan 5. Mengetahui pencapaian kurikulum.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk siswa SMK guna mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri atau Lembaga Sertifikasi Profesi.  Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.