PENGADAAN BARANG DAN JASA

Saat ini banyak  banyak sekolah yang memperoleh bantuan seperti COE, produk kreatif dan KWU, Retooling pelatihan kerja, Pengembangan Bakat dan Minat dan lain-lain. Bantuan ini sebagian melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa, jika kurang memahami Regulasi yang berlaku khawatir berurusan dengan hukum. Berikut regulasi yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa adalah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Jadi pada Diklat ini PP tersebut harus benar benar sangat difahami bahkan hafal beberapa kaitan antar konsep nya. Untuk lebih mudahnya materi nya terdiri dari:

2 comments :

ENHAGEA said...

Bismillah. Luar biasa ikhlas berbagi. Jazakallah Pa Dezo

bina smk said...

Sami sami pak Nurul Huda...sukses sr sehat salawasna