Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) merupakan sekolah yang
ditujukan untuk anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri. Dengan sistem
pengajaran mengikuti kurikulum yang berlaku di Indonesia dan di kombinasikan
dengan kurikulum yang berlaku di Negara masing-masing, diharapkan anak-anak
Indonesia yang belum pernah ke Indonesia atau orang tuanya bekerja diluar
negeri bisa mengikuti pendidikan.
1.
Sekolah Indonesia Singapura
2.
Sekolah Indonesia Bangkok
3.
Sekolah Indonesia Beograd
4.
Sekolah Indonesia Kairo
5.
Sekolah Indonesia Davao City
6.
Sekolah Indonesia Jeddah
7.
Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
8.
Sekolah Indonesia Kinabalu
9.
Sekolah Indonesia Mekkah
10. Sekolah
Indonesia Moskow
11. Sekolah
Indonesia Neterland
12. Sekolah
Indonesia Riyadh
13. Sekolah
Indonesia Tokyo
14. Sekolah
Indonesia Yangon
Sekolah Indonesia Luar Negeri ini mendatangkan guru dan
kepala sekolah dari Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi untuk mendidik
anak-anak Indonesia agar anak-anak Indonesia mendapat Pendidikan dengan baik. Sekolah
Indonesia Luar Negeri akan membuka peluang bagi guru dan Kepala sekolah yang
ingin mendidik anak Indonesia di luar negeri untuk mendaftar menjadi guru dan
kepala sekoah dengan persyaratan :
A. PERSYARATAN SELEKSI KEPALA SILN
1.
Kepala Sekolah status PNS yang masih
aktif, berusia maksimal 52 tahun;
2.
Golongan minimal III d;
3.
Memiliki sertifikat profesi pendidik;
4.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
Kependidikan, diutamakan berpendidikan S2 kependidikan;
5.
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun menjadi
kepala sekolah;
6. Toefl 500/IELTS 5,50 serta mampu berkomunikasi
bahasa Inggris secara lisan dan tulisan;
7. Tidak memiliki catatan hitam selama menjadi
kepala sekolah, dibuktikan dengan surat dari atasan langsung;
8.
Proposal pengembangan SILN (Bahasa Inggris);
9.
Bagi yang pernah menjadi kepala SILN, dapat
mengajukan lamaran setelah mengabdi di tanah air minimal 4 tahun;
10.
Resume, pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar serta
sertifikat pendukung;
11.
Surat Ijin dari Kepala Dinas dan rekomendasi
dari pengawas sekolah.
B. PERSYARATAN SELEKSI GURU SILN
1.
PNS dan Non PNS yang masih aktif mengajar,
berusia maksimal 48 tahun;
2.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun;
3.
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana
(S-1) Kependidikan;
4.
Toefl 450/IELTS 5,0 serta mampu berkomunikasi
bahasa Inggris secara lisan dan tulisan;
5. Tidak memiliki catatan hitam selama menjadi
guru, dibuktikan dengan surat dari pengawas sekolah;
6.
Proposal pengembangan SILN;
7.
Resume, pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar serta
sertifikat pendukung;
8.
Surat Ijin dari Kepala Sekolah;
9. Memiliki keterampilan tambahan seperti olah
raga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, ICT,dll.
Dengan Alamat Persuratan :
Panitia Seleksi Kepala Sokolah/ Guru SILN
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Subbagian Atdikbud dan Kepala SILN
Gedung C Lantai 6,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta,
email: subbagatdikbud@yahoo.co.id , telepon (021) 5732884
No comments :
Post a Comment