Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dinyatakan bahwa Sisdiknas adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia indonesia. Bagaimana untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional maka dinyatakan dalam PP No 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan untuk memenuhi atau melampaui SNP.
LPMP sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan membuat menyelenggarakan Sekolah Model, untuk Jawa Barat pada tahun kedua ini meliputi 440 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Sekolah model yang diadakan adalah sekolah binaan LPMP yang memiliki karakteristik diantaranya: warga sekolah tersebut harus memiliki komitmen yang kuat terhadap mutu, bukan sekolah rujukan atau sekolah yang sudah berstandar nasional. Karakteristik demikian sangat masuk akal karena: Pertama, sebagaimana dalam Total Quality Management (TQM), bahwa mutu tidak hanya membicarakan hasil tetapi proses juga memegang peranan penting. Kedua, jika sekolah yang dijadikan model adalah sekolah yang sudah mapan seperti sekolah rujukan atau SSN maka proses untuk mencapai sebagai sekolah model akan menemui masalah untuk diimbaskan kepada sekolah lain. Keiga, tujuan sesungguhnya dari program sekolah model adalah terbentuknya budaya mutu di sekolah, dengan demikian setiap proses haruslah terdokumentasi secara sistematis agar bisa di imbaskan kepada sekolah lain. Jika sekolah model diberikan kepada sekolah yang sudah memenuhi 8 SNP maka peluang sekolah yang belum memenuhi 8 SNP akan hilang.
Sekolah Model
No comments :
Post a Comment