Karya Inovasi merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) untuk jabatan fungsional pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
1. Pengembangan diri
a. Diklat fungsional;
b. Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah
a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru
3. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat guna;
b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Untuk lebih lengkapnya pada link dibawah bisa diunduh Juknis, Peta Konsep Karya Inovasi dan Form bagaimana mengelola PKB disekolah.
No comments :
Post a Comment