Distribusi Guru Peraturan Bersama lima menteri
Semantara ini jumlah guru di Indonesia sudah cukup rasionya terhadap jumlah peserta didik, namun distribusi yang tidak merata menjadikan capaian standar pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap sekolah menjadi tersendat.
Semantara ini jumlah guru di Indonesia sudah cukup rasionya terhadap jumlah peserta didik, namun distribusi yang tidak merata menjadikan capaian standar pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap sekolah menjadi tersendat.
Pada era otda selain trend moratorium, istilah yang mulai populer dari permasalahan TKW di arab saudi, juga permalsahan distribusi guru yang masih menjadi benang kusut. Betapa tidak pada era orde baru jarang ditemui seorang guru yang kurang dari 2 tahun bisa pindah ke sekolah lain. Pada masa kini banyak guru yang pindah ketika setelah prajabatan yaitu dari cpns menjadi pns. Sungguh ironi memang, ketulusan dan tekad pengabdian menjadi pendidik yang siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah indonesia patut dipertanyakan.
Pemerintah menyadari hal demikian akan berdampak buruk bagi capaian pemenuhan standar-satandar pendidikan di Indonesia, maka dengan terbitnya Peraturan Bersama 5 Menteri tentang distribusi guru diharapkan menjadi solusi dari permasalahan semerawutnya penempatan Guru PNS. Jika saja peraturan bersama ini terimplementasikan dengan baik mak tidak akan didapatkan sekolah sekolah di perkotaan penuh berdesakan guru dengan pemenuhan jumlah jam mengajar tidak memenuhi 24 jam tatap muka, kalaupun terpenuhi kebanyakan dengan mengajar di sekolah swasta dan berlomba memperbanyak tugas tambahan. Pada sebagian sekolah yang rendah iklim akademiknya tidak segan segan membuat SK Kepala Sekolah ganda mengenai beban mengajar, sementara sekolah di pelosok sangat kekurangan guru, bahkan tidak sedikit sekolah SATAP yang PNS nya hanya seorang guru dan kepala sekolah sementara yang lainya guru tidak tetap. Diharapkan mulai tahun 2012 semua sekolah baik di perkotaan ataupun di pelosok memiliki jumlah guru yang setara, semoga.
No comments :
Post a Comment