Penerima Peserta Didik Siswa RSBI: Berpedoman pada Permendiknas

RAJIMAN,(GM)-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), tahun pelajaran 2010/2011 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), di antaranya nomor 78 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Surat Dirjen Manajemen Dikdasmen Depdiknas No. 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari 2010, perihal Pemberitahuan PPDB RSBI.


Demikian penjelasan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Disdik Jabar, Dr. H. Asep Hilman, M.Pd., Sabtu (6/3) berkenaan dengan terbitnya Keputusan Kepala Disdik Jabar No. 422.1/426 set Disdik tertanggal 25 Januari 2010, tentang PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jawa Barat.

Menurut Asep Hilman, berdasarkan Permendiknas No. 78 tanggal 16 Oktober 2009 yang menyangkut peserta didik, tertera pada Bab III Pasal 16 dengan tegas disebutkan, Penerimaan Siswa Baru (PSB) Sekolah Bertaraf Internasional (PSB) termasuk RSBI pada sekolah dilaksanakan berdasarkan persyaratan jenjang pendidikan. Yaitu untuk SD SBI: akta kelahiran; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia (TIKI) dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.

Persyaratan untuk peserta didik SMP SBI, nilai rata-rata rapor SD kelas IV sampai kelas VI minimal 7,5; Nilai rata-rata ijazah SD minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk persyaratan peserta didik untuk SMA/SMK SBI, yaitu nilai rata-rata rapor SMP kelas VII sampai kelas IX minimal 7,5; nilai rata-rata ijazah SMP minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; tes bahasa Inggris.

Selain persyaratan tersebut untuk peserta didik pada semua jenjang pendidikan, ada persyaratan kesediaan memberi sumbangan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan pendidikan kecuali bagi peserta didik dari orangtua yang tidak mampu secara ekonomi.

Sedangkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dalam Permendiknas No. 78 tersebut ditetapkan, Sekolah Bertaraf Internasional wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik.

Pada bagian lain penjelasannya, Kabid Dikmenti Asep Hilman mengemukakan, dengan diterbitkannya Permendiknas No. 78 tahun 2009 dan Surat Dirjen Manajemen Dikdasmen No. 0015/C3/KP/2010, maka Keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426-Setdisdik tentang PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jabar tahun pelajaran 2010/2011 sejalan dengan peraturan tersebut yang berlaku secara nasional.

Ia mencontohkan dalam ketentuan lain di antaranya disebutkan, untuk juara 1, 2, dan 3 Olimpiade Sains tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dapat diterima sebagai calon siswa baru RSBI. Hal ini sesuai dengan pasal 17 dan 18 Permendiknas RI No. 34 tahun 2006.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426 set Disdik tertanggal 25 Januari 2010 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jawa Barat, penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK RSBI dilakukan melalui seleksi dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan yang dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah reguler.

Menurut Kabid Dikmenti Asep Hilman, PPDB pada sekolah RSBI di Jawa Barat sudah beberapa tahun berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Sedangkan ketentuan lain yang belum diatur dalam keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426 -setDisdik, bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang ditetapkan keputusan kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. (B.20)**


Sumber Galamedia

No comments :