QUO VADIS PROFESI GURU


QUO VADIS PROFESI GURU?
Di Balik Langkah Mundur Peleburan Ditjen PMPTK Kemendiknas
Oleh : Prof.Dr.Sudarwan Danim
Latar dan Refleksi
1. Memasuki era Kabinet Indonesia Bersatu, sesungguhnya telah muncul pencerahan ke arah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang lebih baik. Pencanangan Guru sebagai Profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 2 Desember 2004 dan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen satu tahun kemudian adalah realitas sejarah yang tidak terbantahkan. Pembentukan Ditjen PMPTK pun merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Era Kabinet Indonesia Bersatu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan — yang selama ini terkesan amburadul — menyusul akan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 ketika itu.
2. Secara politis, memang pembentukan Ditjen PMPTK lima tahun lalu tidak terlepas dari dinamika yang berkembang di seputar gerakan PGRI dan Depdiknas sendiri. Ketika itu muncul dua tarikan. Pertama, adanya aspirasi di lingkungan Depdiknas (Kemendiknas, sekarang) untuk membelah Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. Kedua, secara organisasi PGRI menuntut agar pengelolaan guru dilakukan secara “terpusat” dengan dua opsi: (1) guru dikelola oleh sebuah BADAN tersendiri yang ketika itu disebut sebagai BADAN PENGELOLA GURU yang bertanggunjawab langsung kepada Presiden, atau (2) dibentuk sebuah UNIT UTAMA yang secara khusus menangani pengelolaan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan DEPDIKNAS. Belakangan muncullah “kompromi”, di mana Ditjen Dikdasmen berganti nama menjadi Ditjen Mandikdasmen dan bersamaan dengan itu Ditjen PMPTK terbentuk.
3. Kehadiran Ditjen PMPTK telah membuat akselerasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan menjadi benar-benar nyata. Beberapa produk hukum sebagai turunan dari UU No. 14/2005 telah lahir, seperti PP No. 74 Tentang Guru, PP No. 41 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor. Belakangan pun lahir pula Perpres No, 52 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Beberapa produk hukum yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pengelolaan guru, seperti Sertifikasi, Inpassing bagi Guru Bukan PNS, Peningkatan Kualifikasi Guru dalam Jabatan melalui PPKHB, dan sebagainya pun lahir. Sertifikasi Guru pun telah berjalan relatif sesuai dengan skedul kerja, meski di sana-sini masih ditemukan persoalan yang memerlukan penyelesaian dan penyesuaian. Angka-angka proyeksi Setifikasi Guru (termasuk Guru dalam Jabatan Pengawas) juga telah disusun dan diharapkan rampung tahun 2014, sehingga pada tahun 2015 semua guru dalam jabatan telah bersertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi.
4. Beranjak dari penjelasan No. 3, anggapan bahwa Ditjen PMPTK berkinerja rendah tidak didukung dengan bukti yang kuat. Produk hukum yang menjadi turunan UU No. 14 Tahun 2005 mengalami kemajuan yang luar biasa. Bandingkan dengan produk hukum yang seharusnya menjadi turunan UU No. 20 Tahun 2003, yang sebagian besar justeru terabaikan. Pada hal UU No. 20 Tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa produk hukum yang menjadi turunan UU ini harus selesai dalam waktu paling lambat 2 tahun. Beranjak dari pengalaman ini, dari sisi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, keberadaan Ditjen PMPTK telah menunjukkan hasil dan kinerja yang cukup prospektif dan menjanjikan bagi perbaikan sistem manajemen pendidikan nasional secara keseluruhan.
5. Sesuai dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi untuk memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1. Oleh karena sejak awal telah muncul gagasan untuk membelah Ditjen Mandikdasmen menjadi Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, maka penutupan Ditjen PMPTK dipandang sebagai solusi paling instan agar jumlah unit utama di Kemendiknas tetap 5 unit sesuai ketentuan. Solusi ini sesungguhnya menyimpang dari logika sejarah pembentukan Ditjen PTMPT dan realitas kinerja pengelolaan guru selama ini.
Catatan Untuk Perpres No. 24 Tahun 2010
1. Tanggal 14 April 2010 telah lahir Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Dengan lahirnya Perpres No. 24 Tahun 2010 ini, Ditjen PMPTK benar-benar ditutup dan fungsi pengelolaan guru/pendidik dan tenaga kependidikan dialihkan ke: (1) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (untuk Guru PAUD Formal?); (2) Ditjen Pendidikan Dasar (untuk Guru satuan/jenjang Dikdas); dan (3) Ditjen Pendidikan Menengah (untuk Guru satuan/jenjang Dikmen).
2. Dilihat dari sisi manajemen ketenagaan (guru dan tenaga kependidikan), Penutupan Ditjen PMPTK dan pengalihan fungsinya ke Ditjen sebagaimana dimaksudkan pada Catatan No. 1 akan berimplikasi luas.
a. Oleh karena PAUD itu ada dua jenis, yaitu PAUD Formal dan PAUD Nonformal, maka pengelolaan Guru PAUD formal mestinya dimasukkan ke Ditjen Persekolahan. Kalau pengelolaannya akan dimasukkan ke Ditjen Persekolahan, maka secara hukum dan konseptual PAUD Formal tidak termasuk jenjang Pendidikan Dasar. Sebaliknya, jika pengelolaannya dilakukan pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, agaknya benar-benar salah alamat. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”. Apakah dengan struktur baru ini semua guru PAUD termasuk Guru PUUD Formal akan dikeluarkan dari definisi “Guru” sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 14 Tahun 2005? Jika benar mereka dikeluarkan dari definisi “guru” versi UU No. 14/2005, berarti sertifikasi guru/pendidik dan tujangan profesi mereka akan dihentikan, bukan?
b. Reposisi “pengelolaan guru” dari satu Ditjen (Eselon I) ke dalam 3 Ditjen (yang kemudian secara struktural berada pada Eselon II) akan mereduksi “bargaining power” dalam “pengelolaan guru” secara nasional. Secara teknis, dengan struktur ini akan terjadi TRIALISME pengelolaan guru, khususnya dari sisi kebijakan. Misalnya, dalam rangka Sertifikasi dan Pengembangan Profesi, Perguruan Tinggi pengelola Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, dan lembaga terkait lain “terpaksa” berurusan dengan banyak institusi terkait (tiga Ditjen atau Direktorat) sepanjang menyangkut tugas pokok dan fungsinya.
c. Keberadaan Ditjen PMPTK selama 5 tahun terakhir secara evolusif tapi pasti telah makin menghapus kesan “Saya hanya Guru SD, Anda kan Guru SMP atau SMA” atau sebaliknya “Saya kan Guru SMA, Anda hanya Guru SD atau SMP”, dan ungkapan sejenis lain yang berkembang selama ini. Terhapusnya kesan ini menjadi penting untuk memartabatkan guru secara setara dari sisi psikologi profesi, terlepas dari mereka bertugas pada jenjang atau satuan persekolahan mana pun.
d. Reposisi pengelolaan guru dari Ditjen PMPTK ke dalam tiga Ditjen secara hipotetik akan melahirkan dinamika kerja yang berbeda dan ini berpotensi memunculkan gangguan psikologis dan teknis kepada guru. Untuk mengambil sebagai misal, (dengan tetap menghargai kerja keras semua pihak) pelaksanaan Sertifikasi Guru, pembayaran tunjangan profesi, dan sebagainya bagi guru di bawah “binaan Kemendiknas” berbeda dinamikanya dengan kebijakan sejenis untuk guru-guru di bawah “binaan Kementerian Agama”. Fenomena terakhir ini menghidupkan kembali “sektarianisme” di kalangan guru dengan ungkapan “Kami Guru Diknas” dan “Anda Guru Depag”, sebuah fenomena yang sangat merugikan dilihat dari kaidah kesetaraan profesi.
Saran Solusif menurut PGRI Provinsi Bengkulu
1. Keberadaan Ditjen PMPTK tetap dipetahankan dengan atau tanpa memfusi kembali Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.
2. Jika dengan menghidupkan kembali Ditjen PTMPK dan tetap mempertahankan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen dinilai bertentangan dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), dimana setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1 sebagaimana dimaksudkan di atas, baik atas “kesadaran sendiri” dari Pemerintah atau Kemendiknas, maupun di bawah “tekanan organisasi guru dan pihak-pihak yang tidak setuju Ditjen PMPTK ditutup”, sebaiknya gagasan yang muncul tahun 2004 sampai dengan awal tahun 2005 dihidupkan kembali. Gagasan itu adalah Pengelolaan Guru dilakukan oleh sebuah Badan tersendiri yang disebut dengan BADAN PENGELOLA GURU atau apa pun namanya, yang bertangungjawab langsung kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Di tingkat pusat disebut BADAN PENGELOLA GURU NASIONAL dan di daerah disebut BADAN PENGELOLA GURU PROVINSI dan BADAN PENGELOLA GURU KABUPATEN atau BADAN PENGELOLA GURU KOTA. Badan ini merupakan “sentralisasi gaya baru” pengelolaan guru.
3. Konsekuensi Solusi No. 2 ini, pengelolaan guru dikeluarkan dari tugas pokok dan fungsi Kemendiknas dan Pemda di semua tingkatan. Hadirnya Badan Pengelola Guru dimaksud diyakini akan meninkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru, sekaligus “mengeluarkan guru” dari aneka “cengkeraman atau anomali” birokrasi di daerah.
Penutup
Mudah-mudahan risalah ini bermanfaat dan membangkitkan spirit sejawat sepofesi dan banyak pihak untuk secara sinergis dan konseptual dapat menghidupkan kembali Ditjen PMPTK di Kemendiknas atau menbentuk Badan Pengelola Guru. Terima kasih. Menyikapi hal ini PGRI Provinsi Bengkulu, tanggal 23 April 2010 lalu telah melakukan rapat pleno dengan mengundang sebagian pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan kesimpulan “siap dan sepakat” untuk – sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan PB-PGRI – melakukan apa pun demi keberhasilan perjuangan ini.

Bengkulu, 26 April 2010
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu
Sudarwan Danim

No comments :