Karya Inovasi Guru (Bagian 1)

Guru sebagai suatu jabatan profesional dituntut untuk terus mengembangkan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif untuk terus menapaki perkembangan di abad 21. Sementara ini guru-guru  secara keseluruhan kurang begitu akrab dengan karya inovasi sebagaimana yang dimaksud dengan Permendikbud No35 tahun 2010, pada umumnya guru merasa bahwa karya inovasi melulu dikaitkan dengan pendidikan dikelas, meskipun itu sebenarnya memang merupakan hal utama, namun dalam Juknis tentang karya inovasi guru bisa ditunjukan buat masyarakat luas. 
Inovasi  dapat dikatakan sebagai suatu ide, hal-hal yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia, yang diamati atau dirasakan sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau kelompok orang (masyarakat). Hal yang baru itu dapat berupa hasil invensi atau diskoveri, yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah. Pada kesempatan ini penulis akan mencoba mengajak pembaca untuk mendiskusikan karya inovasi yang dimaksud dalam permendikbud tersebut.
Karya Inovasi pada Permendikbud 35Tahun 2010 terdiri dari tiga sub unsur yaitu: Menemukan Teknologi Tepat Guna, Menemukan dan Menciptakan Karya Seni, Membua/memodifikasi Alat Pelajaran/ Peraga /Praktikum dan Mengikuti Pengembangan dan penyusunan Pedoman soal dan sejenisnya.
  1. Menemukan Teknologi Tepat Guna; terdiri dari Media Pembelajaran Berbasis Komputer, Program Aplikasi,Alat/Mesin untuk Pendidikan atau Masyarakat, Bahan Hasil Temuan atau Modifikasi, Konstruksi untuk Pendidikan atau Masyarakat, Hasil Eksperimen dan Hasil Pengembangan Metodologi atau evaluasi pembelajaran
  2. Menemukan dan Menciptakan Karya Seni; terdiri dari: a. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan  guru adalah:  seni  sastra (novel, kumpulan  cerpen, kumpulan puisi, naskah  drama/teater/film), seni rupa (misal:  keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya. c. Karya seni dapat berupa karya seni individual, yang diciptakan oleh perorangan (misal:  seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik), d. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal:  seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik), 
  3. Membua/memodifikasi Alat Pelajaran/ Peraga /Praktikum; terdiri dari: Alat Pelajaran, Alat peraga dan Alat Praktikum.
  4. Mengikuti Pengembangan dan penyusunan Pedoman soal dan sejenisnya; yaitu mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.

No comments :