PEDOMAN DAN JUKNIS GURU BERPRESTASI 2014

Penyelenggaraan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang di selenggarakan oleh Kab/Kota kadang sepi peminat. Bahkan seorang guru yang potensial harus didorong dorong untuk mengikuti. Kepala sekolah pun demikian sering Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK ditunjuk saja untuk dikirimkan ke Tingkat Provinsi. Hal demikian disebabkan beberapa hal,
diantaranya: Penyelenggaraan yang kurang profesional padahal dana yang di sediakan oleh Pemerintah Daerah relatif mencukupi dan yang kuat adalah tidak adanya reward yang jelas terhadap peningkatan karir yang bersangkutan di kemudian hari. Sejatinya seorang guru berprestasi menjadi prioritas utama menjadi Kepala Sekolah, begitu juga Kepala Sekolah Berprestasi menjadi prioritas utama menjadi Pengawas Sekolah dan Pengawas Berprestasi menjadi prioritas utama untuk pindah ke Struktural setidaknya menjadi Kepala Bidang. Namun faktor politis yang kental di era otonomi daerah yang menjadi leader atau midle manager tidak di berikan kesempatan tersebut kepada orang orang berprestasi dengan keterukuran yang transparan dan diketahui publik secara formal.
Agar penyelenggaraan Guru, Kepala dan Pengawas Berprestasi benar benar mengenai sasaran sangat perlu untuk mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.  Berikut Pedoman dan Juknis tersebut, silahkan di sini dan disini.

No comments :