Supervisi Barang dan Jasa

SUPERVISI PENGADAAN BARANG DAN JASA,
SUATU METODE TERAPAN YANG EFEKTIF DALAM BIDANG PENGAWASAN

Dalam tatanan kenegaraan dan kelembagaan saat ini, sistem manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel memegang peranan yang sangat penting untuk menunjang pelaksanaan program-program pembangunan berasaskan pilar-pilar “good governance” yaitu keterbukaan, akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum. Demi mewujudkan dan menjaga terciptanya kondisi dimana pelaksanaan sistem manajemen dapat berjalan sesuai aturan maka diperlukan upaya-upaya profesional dan terkoordinasi dengan baik diantara elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam manajemen pemerintahan, profesionalisme aparat yang terlibat dalam proses manajemen secara tidak langsung juga akan berdampak terhadap pencitraan lembaga tersebut, dimana aparat yang profesional akan meningkatkan citra dan kewibawaan suautu lembaga pemerintahan dalam mengimplementasikan kebijakannya berdasarkan pilar-pilar good governance. Salah satu kebijakan pemerintah yang membutuhkan aparatnya untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan suatu sistem manajemen adalah kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa






PENGADAAN BARANG DAN JASA DULU DAN SEKARANG

Pengadaan barang dan jasa merupakan alat yang tepat untuk menerapkan kebijakan publik di semua sektor dan menjadi instrumen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Paska pemerintahan orde baru, diawali dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun penilaian terhadap beberapa kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaannya menyebabkan Keppres yang telah berperan dalam mengatur pelaksanan pengadaan barang dan jasa selama 3 tahun kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adanya inkonsistensi dalam ketentuan yang diatur didalamnya, adanya perbedaan interprestasi pada aturan main mengenai penunjukkan langsung dan lelang terbatas sehingga menjadi pemicu timbulnya konflik dalam pelaksanaan di daerah, birokrasi pengadaan yang panjang dan terkesan menjadi penghambat keikutsertaan peserta dari luar daerah, dan tidak adanya ketentuan mengenai persyaratan profesionalitas bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan mengakibatkan penunjukan panitia atau pejabat pengadaan yang tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa berbau kolusi, nepotisme, dan kurang professional dalam menangani pengadaan.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 diharapkan celah-celah kelemahan yang terjadi saat berlakunya Keppres Nomor 18 Tahun 2000 dapat ditutupi dan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, mendorong persaingan sehat, transparansi, akuntabel, dan tidak diskriminatif dapat terwujud. Selain itu dengan adanya Keppres Nomor 80 tahun 2003 ini juga diharapkan dapat mendorong terjadinya globalisasi dan liberalisasi sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

ISU POKOK PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan barang dan jasa atau yang dalam bahasa asingnya disebut “procurement” merupakan aktifitas yang timbul karena adanya kebutuhan terhadap suatu barang atau jasa melalui suatu proses yang diatur. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa instansi pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 memberikan arahan tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai melalui APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa mulai dari persiapan dokumen pengadaan, pelaksanaan pengadaan, hingga penandatanganan kontrak.
Kesulitan memahami prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, belum adanya transparansi, maraknya praktek ketidakadilan yang dipertontonkan oknum aparatur pemerintah, dan sulitnya melakukan upaya pendeteksian terhadap penyelewengan dan manipulasi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi indikator penyebab tingginya angka korupsi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah menjadi isu pokok yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan saat ini.
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan,  diketahui jumlah anggaran lembaga pemerintah departemen/non departemen pada tahun 2009 yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa termasuk biaya pemeliharaannya kurang lebih sebesar 107,6 triliun rupiah atau lebih tepatnya adalah sebesar Rp.107.637.038.124.000,00. Besarnya anggaran yang dialokasikan pada seluruh instansi pemerntahan tersebut merupakan peluang yang menggiurkan dan menimbulkan kekhawtiran akan terjadinya kebocoran keuangan negara apabila tidak ditangani secara profesional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa setiap tahunnya diperkirakan mencapai 30% dari jumlah APBN mengalami kebocoran dari sektor pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa. Untuk menghindari dan mencegah terjadinya penyimpangan tersebut, diperlukan adanya strategi yang tepat yang dimulai dengan cara melakukan analisis resiko pengadaan barang dan jasa, dan sistem pengendalian pengadaan barang dan jasa.

ANALISIS RESIKO PENGADAAN BARANG DAN JASA
Suatu tindakan dapat disimpulkan sebagai suatu tindakan korupsi menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) apabila terpenuhinya seluruh unsur perbuatan yaitu (1) melawan hukum, (2) memperkaya diri/orang lain/korporasi, dan (3) dapat merugikan keuangan negara. Namun jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang beresiko tindak pidana korupsi. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, resiko terjadinya kasus korupsi sangat terkait dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini merupakan kriteria yang sangat hakiki dalam proses pengadaan barang dan jasa dan apabila dilanggar maka telah terpenuhi salah satu unsur perbuatan Tipikor yaitu unsur melawan hukum. Unsur lain yang perlu dianalisa dan dikaji yaitu menyangkut unsur kerugian negara dan memperkaya diri/orang lain/korporasi.
Sebagai contoh, dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang terbukti harga beli barang/jasa jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar, maka terhadap rekanan dan/atau pejabat pengadaan yang terlibat dapat dikenakan sanksi yang menyangkut 2 hal yaitu sanksi tindak pidana korupsi dan sanksi perdata. Untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak dari penyelenggara negara tersebut maka dilakukan audit investigasi yang lebih menekankan kepada identifikasi pidana. Setelah melalui upaya pemeriksaan yang panjang hingga diajukannya kasus tersebut kepada persidangan kasus tindak pidana korupsi seringkali berbeda hasilnya dengan yang diharapkan karena pengadilan memutuskan perkara tersebut sebagai perkara perdata, dan untuk itu, pengembalian kerugian negara dan memperoleh kembali aset negara menjadi upaya yang sangat sulit dilakukan terhadap tedakwa kasus perdata walaupun dengan berbagai upaya hokum berupa sanksi sesuai dengan Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kasus pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena adanya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tidak selalu merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat juga merupakan kasus Perdata  yang bersumber pada masalah-masalah seputar perikatan/perjanjian seperti keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan dimana hukum perdata menitikberatkan kepada hubungan antara antara dua belah pihak yang ditimbulkan dari adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan (penggugat). Demikian juga kasus keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan yang mengakibatkan tidak efektifnya suatu hasil dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, hanya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian/Kontrak.
Berdasarkan analisa diatas maka diperlukan adanya suatu sistem pengawasan dengan pola pembinaan dan pengawasan secara profesional dan taat asas, yaitu  Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa. Sebagai pengembangan dari metode pengawasan, supervisi merupakan tool kit yang ampuh dan pakem yang selama ini tidak benar-benar dipahami dan dimaknai secara utuh untuk dapat diperankan dalam suatu kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa sektor publik. Disain supervisi pengadaan barang dan jasa dapat memiliki fungsi ganda yaitu berfungsi untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan yang berakibat terjadinya kerugian negara dengan indikasi tindak pidana korupsi ataupun perdata namun juga dapat berfungsi sebagai guiddens pada kegiatan pengadaan barang dan jasa guna mendapatkan hasil pengadaan yang akuntabel, berdaya guna, efektif, efisien, dan ekonomis demi kepentingan bangsa dan ngara. Pengendalian yang dilakukan dengan mengoptimalkan kegiatan supervisi bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat meminimalisasi terjadinya penyimpangan yang bakal terjadi baik pada saat proses pemilihan calon penydia barang dan jasa maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan pengadaan sebagamana dituangkan dalam Kontrak Pengadaan.

PENGERTIAN SUPERVISI

Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan untuk memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun akhirnya tertuju pada hasil, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Supervisi adalah suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu seseorang atau sekelompok orang agar melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Supervisi merupakan pengawasan profesional dalam bidang akademik, yang dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan bidang kerjanya, dan untuk memahami suatu lebih mendalam dari sekedar pengawasan biasa. Supervisi bertujuan untuk meningkatkan mutu kinerja melalui perbaikan situasi dalam suatu proses bekerja dan belajar. Supervisi disini bukanlah pekerjaan inspeksi, melainkan pekerjaan pembinaan yang menggunakan sejumlah teknik atau pendekatan dalam memberikan dorongan dan bantuan secara profesional untuk memperbaiki kinerja.
Dari uraian di atas menunjukan bahwa pekerjaan supervisi adalah melakukan pengembangan pendidikan dalam pekerjaan atau jabatan guna membantu seseorang atau sekelompok orang dalam memperoleh wawasan baru dalam pengembangan jabatan dan memahami tugas-tugasnya atau dengan kata lain secara administratif di samping pengawasan, supervisi juga dibutuhkan untuk mewujudkan kinerja profesional secara lebih efektif dan terukur. Supervisi yang dilakukan mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, dan kualitas/mutu hasil pelaksanaan. Kegiatan supervisi ini dapat dilakukan baik secara periodik maupun sewaktu-waktu.

PRINSIP SUPERVISI

Yang dimaksud dengan prinsip supervisi adalah kaidah-kaidah yang harus dipedomani atau dijadikan landasan di dalam melakukan kegiatan supervisi. Sahertian & Mataheru (1982) mengemukakan bahwa dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip sebagai berikut:
1.     Ilmiah, maksudnya supervisi harus dilakukan secara sistematis, objektif, dan menggunakan instrument;
2.    Demokratis, maksudnya menjujung tinggi musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan;
3.    Kooperatif, maksudnya seluruh staf sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik;
4.    Konstruktik dan kreatif, maskudnya membina guru serta mendorong untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman.

METODE DAN TEKNIK SUPERVISI

Ada dua metode yang pakai dalam melakukan supervisi, yakni :
a.      Metode langsung
b.      Metode tak langsung

Metode langsung adalah cara mensupervisi dimana mereka (orang) yang diupervisi berhadapan lansung dengan supervisor, sedangkan metode tak lansung adalah cara mensupervisi dimana mereka tidak langsung berhadapan dengan supervisor tetapi menggunakan media tertentu seperti televisi, radio dan sebagainya.
Metode langsung dapat dilakukan dengan sejumlah teknik baik individual maupun kelompok. Yang termasuk teknik individual, yaitu :
a.      Kunjungan kelas (classroom visitation)
b.      Observasi kelas (classroom observation)

Pertemuan individual (indiviudal conference)
c.      Saling mengunjungi (intervisitation)
d.      Penilaian diri sendiri (self evaluation)

TUJUAN DAN SASARAN SUPERVISI

Tujuan berfungsi sebagai arah atau penuntun di dalam melaksanakan supervisi. Disamping itu, dapat pula dijadikan tolak ukur di dalam menilai efektif tidaknya tidaknya pelaksanaan supervisi.\
Tujuan supervisi berkaitan erat dengan tujuan pendidikan di sekolah sebab supervisi pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka membantu pihak sekolah (guru-guru) agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih baik, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat berjalan secara optimal. Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Sedangkan sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986, 1994, & 1995).

Sementara itu, Nawawi (1983) mengemukakan bahwa supervisi bertujuan menolong guru-guru dengan kesadarannya sendiri berusaha untuk berkembang dan tumbuh menjadi guru yang lebih cakap dan lebih baik di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Senada dengan hal itu, Glickman (1981) menyatakan bahwa tujuan supervisi pengajaran adalah membantu guru bagaimana belajar meningkatkan kemampuan mereka sendiri guna mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bagi siswa-siswanya. Pernyataan itu tersebut menyiratkan peran dan tanggung jawab guru serta peran dan tangung jawab supervisor dalam setiap Program supervisi.

Tujuan akhir supervisi sebenarnya adalah agar terjadi pertumbuhan dikalangan siswa, yang tergambar dari hasil belajar atau prestasinya. Prestasi belajar sangat dipengaruhi oleh proses pembelajaran yang dilakukan guru. Oleh karena itulah tujuan utama supervisi adalah memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran tersebut.

PRINSIP SUPERVISI

1.     Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan bantuan untuk mengatasi masalah dan kesulitan dan bukan mencari–cari kesalahan.
2.     Pemberian bantuan dan bimbingan bantuan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantruan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan dengan kemampuan untuk dapat mengatsi sendiri.
3.     Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4.     Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5.     Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik entara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak segan–segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimilki.
6.     Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal – hal yang penting.
7.     Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
8.      Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara unit yang disupervisi, karena bersifat demokratis.

Pada perakteknya tugas supervisi bukanlah pekerjaan inspeksi tetapi menggunakan sejumlah teknik atau pendekatan dalam memberikan dorongan dan bantuan karena memerlukan bantuan profesional langsung dari ahlinya untuk memperbaiki kinerja.

Dari uraian di atas menunjukan bahwa pekerjaan supervisi adalah melakukan pengembangan staf dan pendidikan dalam jabatan untuk membantu personel dalam memahami pekerjaannya dan mendapat informasi baru dalam pengembangan jabatan atau dengan kata lain di samping pengawasan administrative, supervisi dan bimbingan dibutuhkan untuk mewujudkan kinerja profesional secara lebih efektif dan terukur.

Supervisi mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. Supervisi dapat dilakukan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. Seorang supervisor memiliki peran berbeda dengan seorang pengawas atau pemeriksa. Supervisor lebih berperan sebagai “guru” yang siap membantu aparatur pemerintah dalam meningkatkan pengetahuan untuk mengendalikan pelaksanaan program-program pembangunan. Supervisor bukanlah seorang pengawas yang hanya mencari-cari kesalahan.

Untuk menilai efektif tidaknya supervisi, tujuan supervisi harus ditetapkan terlebih dahulu. Pada dasarnya supervisi dilakukan untuk membantu pihak-pihak terkait agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga tujuan dapat tercapai secara optimal. Secara umum supervisi berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia, dengan sasaran utamanya pada upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional seseorang atau sekelompok orang terhadap satu bidang tertentu.

Peran yang diharapkan dari supervisor adalah:
(a) sebagai koordinator, mampu mengkoordinasikan setiap tahapan pekerjaan dan mengidentifikasi data yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pembuatan laporanya;
(b) sebagai konsultan, memiliki kemampuan sebagai spesialis dalam masalah substansi pengadaan barang dan jasa, metodologi, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, sehingga supervisor diharapkan dapat membantu pihak yang disupervisi baik secara individual maupun kelompok;
(c) sebagai pemimpin kelompok (group leader), supervisor harus memiliki kemampuan memimpin, memahami dan menghadapi berbagai bentuk dinamika kelompok; dan
(d) sebagai evaluator, dapat memberikan bantuan dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas, dan mampu membantu mengidentifikasi dan memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi pihak yang disupervisi.

Terdapat berbagai teknik dan pendekatan yang dapat diterapkan oleh supervisor, baik secara individual di dalam maupun di luar kelas dan kelompok. Dalam kegiatan supervisi kelompok, peran supervisor yang menonjol adalah sebagai koordinator dan group leader. Sementara itu dalam kegiatan supervisi individual, supervisor lebih berperan sebagai konsultan.

Dengan supervisi para pelaksana kegiatan akan lebih mengetahui bagaimana melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, dan mengimplementaasikannya dengan baik. Dengan demikian supervisi dapat diartikan sebagai kegiatan pengawasan yang dilakukan melalui proses pendekatan yang fleksibel atau tidak kaku, dan berdasarkan prinsip kemitraan yang berinteraksi secara profesional.

Ciri-ciri supervisi :
a.      Research               :     meneliti situasi sebenarnya di lapangan
b.      Evaluation            :     penilaian
c.       Improvement        :     mengadakan perbaikan
d.      Assistance              :     memberikan bantuan dan bimbingan
e.       Cooperation         :     kerjasama ke arah perbaikan situasi

Prinsip-prinsip supervisi :
a.      Tidak otoriter
b.      Tidak berasaskan kekuasaan
c.       Tidak lepas dari tujuan
d.      Bukan mencari kesalahan
e.       Tidak boleh cepat mengharapkan hasil
f.       Konstruktif dan kreatif
g.      Sumber secara kolektif dari berbagai pihak
h.      Profesional
i.       Sanggup mengembangkan potensi pihak yang disupervisi
j.       Memperhatikan kesejahteraan pihak yang disupervisi
k.      Progresif
l.       Memperhitungkan kemampuan sendiri
m.     Sederhana dan informal
n.      Sanggup mengevaluasi diri sendiri  

Supervisi menggunakan penilaian yang dikembangkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dengan kesimpulan akhir pada penilaian kinerja.

KOMPETENSI SUPERVISOR

Untuk dapat melaksanakan peran-peran di atas, supervisor harus memiliki beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, yaitu berkaitan dengan substantive aspects of professional development, meliputi pemahaman dan pemilikan guru terhadap tujuan pengajaran, persepsi guru terhadap peserta didik, pengetahuan guru tentang materi, dan penguasaan guru terhadap teknik mengajar. Kedua berkaitan dengan professional development competency areas, yaitu agar para guru mengetahui bagaimana mengerja-kan tugas (know how to do), dapat mengerjakan (can do), mau mengerja-kan (will do) serta mau mengembangkan profesionalnya (will grow) (Ba-fadal, 1992: 10-11).
Glatthorn (1990) menyatakan kompetensi yang harus dimiliki su-pervisor meliputi hal-hal yang berkaitan dengan the nature of teaching, the nature of adult development, dan tentu saja juga the characteristics of good and effective school.
Berkaitan dengan hakikat pengajaran, supervisor harus memahami keterkaitan berbagai variabel yang berpengaruh. Pertama, adalah faktor-faktor organisasional, terutama budaya organisasi dan keberadaan tenaga profesional lainnya dalam lembaga pendidikan. Kedua, berkaitan dengan pribadi guru, menyangkut pengetahuan guru, kemampuan membuat perencanaan dan mengambil keputusan, motivasi kerja, tahapan perkembangan atau kematangan, dan keterampilan guru. Ketiga, berkaitan dengan support system dalam pengajaran, yaitu kurikulum, berbagai buku teks, serta ujian-ujian. Terakhir, adalah siswa sendiri yang keberadaannya di dalam kelas sangat bervariasi.
Dalam hal adult development, supervisor harus mengetahui tahapan perkembangan dan kematangan kerja seorang guru, tahapan perkembangan moral, tahapan pengembangan profesional, serta berbagai prinsip dan teknik pembelajaran orang dewasa.
Ketiga, supervisor harus mengetahui ukuran kemajuan dan keefektifan sebuah sekolah. Hal ini merupakan muara dari kegiatan yang dilakukan bersama para guru dan kepala sekolah. Selain berkaitan dengan pembelajaran di dalam kelas, supervisor juga harus siap membantu kepala sekolah dalam bidang manajerial secara umum.

Sebagai seorang supervisor, yang harus melaksanakan tugas tanggungjawabnya hendaknya mempunyai persyaratan-persyaratan idiil. Dilihat dari segi kepribadiannya (personality) syarat-syarat seorang Supervisor adalah sebagi berikut:
1.     Ia harus mempunyai perikemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, dapat menilai orang lain secara teliti dari segi kemanusiaannya serta dapat bergaul dengan baik.
2.    Ia harus dapat memelihara dan menghargai dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang yang berhubungan dengannya.
3.    Ia harus berjiwa optimis yang berusaha mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
4.    Hendaknya bersifat adil dan jujur, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh penyimpangan-penyimpangan manusia.
5.    Hendaknya ia cukup tegas dan objektif (tidak memihak), sehingga guru-guru yang lemah dalam stafnya tidak "hilang dalam bayangan" orang-orang yang kuat pribadnya.          
6.    Ia harus berjiwa terbuka dan luas, sehingga lekas dan mudah dapat memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi yang baik.
7.    Jiwanya yang terbuka tidak boleh menimbulkan prasangka terhadap seseorang untuk selama-lamanya hanya karena sesuatu kesalahan saja.
8.    Ia hendaknya sedemikian jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
9.    Ia harus cukup taktik, sehingga kritiknya tidak menyinggung perasaan orang lain.
10.   Sikapnya yang bersimpati terhadap guru-gurunya tidak akan menimbulkan depresi dan putus asa pada anggota-anggota stafnya.

TUGAS-TUGAS SUPERVISOR

Sehubungan dengan fungsi-fungsi supervise yang telah dibahas di atas, maka pemakala mengemukakan 10 macam tugas supervise pendidikan dari 26 macam supervisi yang telah dikemukakan oleh Ngalim Purwanto.
1.     Menghadiri rapat atau pertemuan organisasi-organisasi professional
2.    Mendiskusikan tujuan-tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru-guru.
3.    Melakukan classroom visitation atau class visit
4.    Mengadakan rapat-rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum.
5.    Mengadakan pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah-masalah yang mereka usulkan.
6.    Mnediskusikan metode-metode mengajar dengan guru-guru.
7.    Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid-murid.
8.    Membimbing guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran.
9.    Memberikan saran-saran atau instruksi tentang bagaimana melaksanakan statu unit pengajaran.
10.   Mengorganisasi dan bekerja dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum.

Dalam bukunya " Role Of Supervisor And Curiculum Directors In A Climate Of Change ". Ceeper menyimpulkan beberapa hal yang memberi gambaran tentang latar belakang perlunya supervisI antara lain. (12 : 12 ) :
1.     Bahwa dalam perubahan social dewasa ini perlu diperhatikan dimensi baru, yaitu perlu perubahan teknologi ruang angkasa.
2.    Berkembangnya science dan teknologi yang semakin cepat.
3.    Adanya urbanisasi yang semakin meningkat, menyebabkan masalah baru dalam pendidikan.
4.    Adanya tuntutan hak-hak asasi manusia yang juga menyebabkan problema bagi para pendidik yang memerlukan pemecahan secara rasional.
5.    Akibatnya pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran menyebabkan adanya :
-    Daerah-daerah miskin dan kaya
-    Adanya banyak waktu terbuang
-    Kecenderungan muda-mudi memerlukan pendidikan umum dan kejuruan untuk dapat bekerja/mencari pekerjaan dalam masyarakat.

6.    Suburnya birokrasi dapat menghambat kelancaran dalam bidang pendidikan.
Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervise. Pengawasan bertanggung jawab tentang keefektifan program itu. Oleh karena itu, supervise haruslah meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.

Dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan di sekolah dan usaha professional, kelanjutan kunjungan pengontrolan (supervisi) oleh pengawas utama hend$aknya dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.

SUPERVISI PENGADAAN BARANG DAN JASA SEBAGAI AMANAH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, secara fundamental supervisi mengemban amanah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, dan perluasan kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait, agar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar.  
Selain itu, terkait dengan fungsi pengawasan yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 80 ahun 2003 yaitu instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai unit pengawasan intern departemen, Inspektorat jenderal Departemen Pendidikan Nasional berwenang melakukan pengawasan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Supervisi pengadaan bukanlah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan terbatas pada satu kurun waktu dan kejadian tertentu, melainkan kegiatan yang dilakukan dengan pendekatan secara berkesinambungan sampai dengan diperolehnya suatu keyakinan bahwa unit kerja yng disupervisi telah memiliki bekal kemampuan dan pemahaman yang memadai tentang pengadaan barang dan jasa

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud diadakannya kegiatan Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan atas pemahaman pengadaan barang dan jasa dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dari pejabat dan pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Adapun tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai sejak persiapan pemilihan calon penyedia barang dan jasa sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat diperoleh hasil pengadaan yang akuntabel, berdaya guna, efektif, efisien dan ekonomis guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

SASARAN DAN RUANG LINGKUP

Sasaran kegiatan supervisi adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sedang berlangsung atau sedang dalam proses pemilihan calon penyedia barang dan jasa di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Ruang lingkup kegiatan supervisi mencakup seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional baik yang ada di pusat maupun di daerah yang dibiayai dari APBN tahun 2009.

METODE PELAKSANAAN

  Supervisi Pengadaan bukanlah sekedar melakukan pengumpulan data dan pengisian instrumen semata melainkan suatu proses kerja memberikan arahan dan masukan dalam rangka pemantapan dan perbaikan terhadap proses pengadaan yang sedang berjalan. Metode yang digunakan dalam kegiatan Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa adalah dengan cara melakukan observasi langsung terhadap kegiatan pengadaan yang sedang berjalan. Manfaat yang dapat diperoleh melalui observasi atau peninjauan secara langsung ini adalah diperolehnya gambaran yg obyektif tentang proses pengadaan yang dilakukan, antisipasi dini terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan dan sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan secara langsung, serta hasil supervisi dapat dijadikan dasar bagi pimpinan departemen dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan yang menajadi kewenangannya.

Supervisi Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan berdasarkan :
1.     Permintaan unit kerja yang akan melaksanakan kegiatan pengadan;
2.    Penugasan dari pimpinan lembaga;
3.    Pengaduan masyarakat terkait dengan pengadaan yang sedang berlangsung.

Supervisi dapat dilakukan sepanjang proses pengadaan yang sedang berlangsung ataupun pada tahapan tertentu dalam proses pengadaan. Prosedur dan tahapan kegiatan supervisi adalah sebagai berikut:
1.    Tahap Persiapan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka persiapan mencakup :
a.   penyusunan pedoman dan instrumen supervise;
b.   pemetaan tim supervisi dan penyusunan jadwal;
c.    rapat koordinasi dalam rangka pembekalan dan pemantapan persiapan supervisi pengadaan barang dan jasa.

2.   Tahap Pelaksanaan, mencakup tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.   koordinasi awal pelaksanaan, melalui mekanisme temu awal dengan pimpinan lembaga yang akan disupervisi sebelum pelaksanaan kegiatan supervisi ke lapangan;
b.   supervisi pengadaan, setelah melakukan koordinasi pada saat temu awal, tim selanjutnya melakukan supervisi menggunakan instrumen supervisi. Selain instrumen, tim juga melakukan pengumpulan data dan informasi melalui pencatatan terhadap hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan pengadaan. Supervisi pengadaan barang dan jasa dilaksanakan efektif dalam satu periode pengadaan, selama tersedianya anggaran yang memadai untuk mendukung kegiatan supervisi.

3.   Tahap Pelaporan, setelah kegiatan supervisi dilaksanakan, tim menyusun laporan secara lengkap dan menyampaikannya kepada Inspektur Jenderal.

PETUGAS  YANG TERLIBAT, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN, DAN DUKUNGAN ANGGARAN

Petugas yang akan melakukan supervisi diutamakan telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa dan secara praktis pernah terlibat dalam kepanitiaan atau pernah melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan atau pernah melakukan audit terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Bagi Ketua Tim Supervisi, ketentuan tentang Sertifikasi Pengadaan barang dan Jasa adalah mutlak.
Efektivitas hasil kegiatan Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa pada satu unit kerja dapat dilihat berdasarkan banyaknya frekuensi pertemuan yang dilakukan tim supervisi dalam memberikan bimbingan dan arahan kepada pejabat/pelaksana pengadaan pada periode pengadaan tertentu. Anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa berasal dari anggaran unit kerja yang memberi penugasan supervisi.

No comments :